”Yang mau digugurin sudah jadi orok”
Obat penggugur kandungan dijual bebas
Berkali-kali R menarik nafas panjang. Dia nampak gugup saat akan diwawancarai, kamis(17/4). ”Aku sendiri nggak nyangka bisa hamil.” ujarnya membuka cerita.
Mahasiswi salah satu kampus swasta di Surabaya itu lantas bercerita panjang lebar awal mulanya sampai dia bisa melakukan aborsi. Saat Kuliah Kerja Nyata(KKN) Agustus tahun lalu, R berkenalan dengan mahasiswa berinisial D yang merupakan teman satu kelompoknya. Merasa ada kecocokan, keduanya pun menjalin hubungan asmara. Cinta lokasi tersebut berlanjut sampai KKN usai. Mungkin karena terbawa arus pergaulan bebas, keduanya akhirnya melakukan hubungan seks pranikah. Dan hubungan yang cuma dilakukan sekali-kalinya itu berdampak besar; hamil.
”Aku panik mbak. Apalagi aku sudah punya tunangan.” terang mahasiswi jurusan manajemen itu. Setelah tanya sana-sini, R mendapat informasi dari temannya tentang obat penggugur kandungan. Merasa temannya dapat dipercaya, R pun memutuskan membeli obat itu. Melalui perantara temannya, R membeli obat bermerek ’Velpo’ dan ’Extrosit’ seharga Rp.300.000,-. Dengan harga segitu R mendapatkan lima pil yang harus dihabiskan dalam dua kali minum. Waktu itu usia kandungan R menginjak 1,5 bulan.
Tanpa ragu R mengkonsumsi obat tersebut. R tak mengkhawatirkan efek samping karena menurut temannya efek sampingnya hanya sakit seperti saat datang bulan. Meski kemudian janinnya berhasil digugurkan, R menyesal telah mengkonsumsi obat itu. ”Sakitnya luar biasa. Rasanya isi perutku mau keluar semua. Dua hari aku nggak bisa bangun dari tempat tidur.”
R kini sudah putus dengan D. R berjanji dia akan lebih berhati-hati dalam berhubungan dengan pria, agar tak mengalami ”kecelakaan” lagi. Namun seandainya dia nanti hamil lagi dan harus aborsi, dia tidak akan menggunakan obat penggugur kandungan sembarangan.
”Kapok aku. Sakitnya keterlaluan.” tandasnya sambil menggelengkan kepala.
^^^
Obat aborsi berkedok obat datang bulan
R hanyalah satu dari sekian banyak perempuan yang nekad mengkonsumsi obat-obatan penggugur kandungan. Meski tak jelas asal-usulnya dan belum terbukti secara klinis, obat-obatan penggugur kandungan ini bisa beredar bebas.
Surat kabar-surat kabar Surabaya hampir tiap hari memuat iklan-iklan obat penggugur kandungan. Di salah satu surat kabar kriminal di surabaya misalnya, jumlah iklan yang muncul setiap hari sama, dengan nama dan nomor telepon yang sama pula. Selain itu, bila diteliti, di hampir semua surat kabar , nama dan nomor telepon pemasang iklan adalah sama dari waktu ke waktu.
Iklan-iklan tersebut selalu berkedok sebagai iklan obat penyembuh telat datang bulan. Padahal ketika ditelpon, mereka langsung mengakui bahwa mereka adalah penjual obat penggugur kandungan.
Seperti salah satu nomor yang penulis hubungi, jumat(18/4). Saat ditanya-tanyai, perempuan di seberang dengan ramah menjelaskan detail ”produk” yang dia jual. Perempuan itu menjelaskan bahwa dia menjual dua jenis obat penggugur kandungan. Jenis pertama untuk usia kandungan 0-2 bulan. Jenis kedua untuk kandungan berusia 2-6 bulan. Jenis pertama harganya Rp.250.000,-. Jenis kedua harganya jauh lebih mahal yakni Rp.650.000,-. Baik jenis pertama maupun kedua sama-sama terdiri dari 4 pil. Mengapa obat jenis kedua lebih mahal?
”Karena kerjanya lebih berat mas. Yang mau digugurin kan sudah jadi orok.”
jelas si mbak yang emoh ditanya namanya itu.
Untuk transaksi jual-beli, si mbak menawarkan untuk bertemu langsung di pusat-pusat keramaian. Ketika diajak untuk bertransaksi di Darmo Trade Center(DTC) Surabaya, si mbak langsung setuju. Mengapa transaksinya tidak di rumahnya saja? Si mbak bilang ini semata-mata masalah keamanan. Keamanan penjual atau pembeli??
Selain itu, si mbak berani memberi garansi apabila obat yang dijualnya ternyata gagal menggugurkan kandungan. Garansinya berupa uang kembali. Pertanyaannya; jika obat gagal, ke mana pembeli harus menuntut garansi? Bisa saja nomor telepon penjual kemudian tidak aktif atau tidak bisa dihubungi.
^^^
Nekad bisa berujung maut
”Perlu saya sampaikan di sini bahwa aborsi, menggunakan cara apapun, memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan wanita.” tegas dokter Liliana saat ditanya tentang resiko Aborsi. Dokter yang bertugas di klinik di kawasan Waru Sidoarjo ini tampaknya sudah lama mangkel dengan praktik aborsi.
Dokter Liliana kemudian menjelaskan panjang lebar tentang resiko aborsi. Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi, yakni resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik, dan resiko gangguan psikologis. Resiko kesehatan bisa berupa infeksi pada rahim. Pada beberapa kasus malah bisa berkembang menjadi kanker mulut rahim atau kanker indung telur. Yang paling berbahaya adalah terjadinya pendarahan pada saat aborsi yang bila tidak segera diatasi dapat menyebabkan kematian.
Aborsi juga memiliki dampak yang luar biasa tehadap kondisi mental wanita yang melakukan. Yang pasti, wanita tersebut akan kehilangan harga dirinya. Sering pula pasca-aborsi pelaku mengalami mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi, berteriak-teriak histeris, bahkan tidak bisa lagi menikmati hubungan seksual.
Dokter Liliana lantas bercerita tentang pengalamannya menangani pelaku aborsi. ”Saya pernah mendapat pasien yang menggunakan obat-obatan penggugur kandungan. Waktu itu usia kandungannya masih 2 bulan. Setelah mengkonsumsi obat tersebut dia mengalami pendarahan hebat.”
Selama 1 bulan wanita itu mengalami flek. Dia juga mengeluh perutnya sakit luar biasa. Memang akhirnya dia tidak jadi hamil, tapi sebenarnya ini hanyalah efek jangka pendek. Kemungkinan efek jangka panjang jelas ada, seperti kerusakan dinding rahim yang membuatnya tidak bisa hamil lagi, hingga kanker.
Lantas apa saran dokter?
”Untuk pasangan yang belum menikah, hindarilah sex bebas. Ingatlah dampak perbuatan kalian. Jika sudah suka sama suka lebih baik segera menikah. Untuk pasangan yang telah menikah, bersikaplah lebih bijak. Gunakanlah alat kontrasepsi.” ujarnya menutup wawancara sabtu sore(20/4) itu.
^^^
Hukuman pelaku sampai 15 tahun penjara
”Jika terbukti, hukuman tersangka maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun,” kata Bripda Rizal Dwi Kurniawan ketika dihubungi melalui telepon (21/4). Pria yang berkantor di Polwiltabes Surabaya ini menjelaskan bahwa ada tiga pihak yang bisa dihukum berkaitan dengan tindakan aborsi, yakni ibu yang melakukan aborsi, dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi, dan orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi.
Jika seorang wanita ketahuan menggugurkan anak yang dikandungnya maka ia telah melanggar KUHP pasal 341. ”Hukumannya maksimal 7 tahun.” Terang Rizal.
Sementara pihak yang membantu melakukan aborsi, entah itu dokter, bidan, dukun atau juru obat, maka telah melanggar KUHP pasal 348 yang hukumannya adalah penjara selama lima tahun enam bulan.
Kok hukumannya lebih ringan?
”Itu kalau wanita yang diaborsi bisa diselamatkan. Tapi kalau wanitanya sampai meninggal, ya sama, 7 tahun.” Jelas Rizal.
***
*Tulisan di atas adalah tugas penulis untuk mata kuliah ‘Depth & Investigation News’ di jurusan Ilmu Komunikasi UPN ‘Veteran’ Jawa Timur. Data lengkap narasumber di atas ada pada dosen. 🙂
Read Full Post »