Feeds:
Posts
Comments

Posts Tagged ‘pengurusan balik nama’

Tadi pagi saya kembali ‘bertamasya’ ke Samsat Batam gedung graha kepri. Kali ini dalam rangka mengurus balik nama motor saya. Ternyata prosesnya tidak seringkas pengesahan STNK saya sehari sebelumnya. Tahap yang dilalui lebih banyak, menghabiskan waktu paling cepat dua jam, dan membuat saya terlambat ngantor 6 menit. 😦

Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan dari rumah?
1. KTP asli
2. BPKB asli
3. STNK asli
4. Kwitansi pembelian dari pihak pertama
5. Surat jual beli
Masing-masing difotocopy(FC) dua kali ya!

Untuk balik nama sepeda motor bisa juga tanpa menggunakan surat jual beli. Cukup dengan kwitansi pembelian. Dan jangan lupa, jika kendaraan tersebut bukan hendak diganti atas nama kamu, maka harus menggunakan surat kuasa.

Tahapan Pengurusan

1. Lakukan cek fisik kendaraan di loket khusus. Letaknya di gedung belakang samsat batam. Serahkan semua dokumen di atas tanpa FCnya. Di sini kendaraan kita akan dicek kesesuaian nomor rangka dan mesinnya dengan yang tertera di BPKB.
2. Setelah lolos cek fisik, silakan kamu lepaskan plat nomor motor/mobil kamu, depan belakang. Plat nomor ini diperlukan pada tahap berikutnya nanti.
3. Lanjut ke dalam gedung samsat. Serahkan semua dokumen, lengkap dengan 1 lembar FCnya ke meja informasi. Kemudian silakan tunggu di kursi sampai nama kamu dipanggil.
4. Nama kamu nanti akan dipanggil, dokumen dikembalikan lagi dengan tambahan dua buah form isian. Silakan naik ke lantai dua untuk mengisi form.
5. Di lantai dua, isilah form sesuai dengan contoh yang ada di atas meja. Alangkah baiknya kalau kamu membawa pena sendiri supaya tidak perlu pinjam sana-sini.
6. Setelah form diisi lengkap, silakan menuju loket 7. Serahkan semua dokumen, dan bayarlah biaya balik nama. Untuk motor yamaha mio saya dikenakan biaya sebesar Rp.80.000,-.
7. Dokumen dikembalikan ke kita, silakan langsung menuju ke loket 1. Serahkan lagi dokumen kamu. Tunggu aja sampai kamu dipanggil lagi untuk mengambil buku BPKB.
8. Kemudian tunggulah di depan loket 3/4/5(Bank Bukopin) untuk membayar biaya SKPD. Motor saya biayanya sebesar Rp.102.000,-
9. Setelah selesai membayar SKPD, langsung menuju loket 6. Serahkan plat nomor yang sudah kamu lepas tadi di sini. Kemudian kamu akan diberi STNK baru yang sudah atas namu kamu sendiri. Setengah lega. 🙂
10. Setelah mendapat STNK baru, langsung turun ke lantai satu menuju ruang pelayanan BPKB. Satu gedung dengan loket cek fisik. FC dulu STNK baru kamu, kemudian silakan masuk ke ruang pelayanan BPKB. Serahkan BPKB + FCnya, FC STNK baru dan FC KTP. Di sini nanti kamu akan dikasih struk pengambilan BPKB baru seminggu kemudian.
11. Selanjutnya silakan menuju ke ruang pembuatan plat nomor untuk membuat plat nomor baru sesuai dengan STNK baru kamu. Letaknya di belakang loket cek fisik. Tunggu aja bentar, platnya langsung jadi kok.
12. Setelah plat nomor jadi, maka proses pengurusan balik nama kendaraan selesai. Kita tinggal mengambil BPKB baru seminggu kemudian.

Lumayan panjang ya prosesnya? Sebenarnya pengurusannya mudah, asal:
a. Dokumen-dokumen yang saya sebutkan di awal sudah kamu persiapkan dengan baik, lengkap, + FCnya.
b. Rajin-rajin bertanya. Malu bertanya, alamat kebingungan karena gak tau selanjutnya harus ngapain.
c. Sediakan waktu yang longgar untuk pengurusan ini, supaya kamu bisa berpikir tenang, teliti dan cermat.

Kalau udah kaya’ gini, dijamin beres deh proses balik namanya. Lumayan kan ngirit beberapa ratus ribu rupiah karena mengurus sendiri, tanpa jasa calo. 😉

Semoga bermanfaat. 🙂

Read Full Post »