Anda yang punya kendaraan bermotor tentu harus mengganti plat nomor setiap lima tahun. Pengurusan ini berbarengan dengan penggantian STNK dan pembayaran pajak tahunan. Proses yang saya lakukan hari selasa lalu di Samsat Batam kurang lebih sama dengan yang saya lakukan empat tahun lalu.
Persyaratan:
1. KTP Asli
2. BPKB Asli
3. STNK Asli
4. SKPD Asli
Urutan prosesnya begini:
1. Mendaftar di loket pendaftaran cek fisik. Loketnya persis di belakang gedung samsat. Serahkan semua persyaratan di atas. Kita akan mendapatkan lembar cek fisik.
2. Mengantri di loket cek fisik. Di sini motor/mobil kita akan dicek kesesuaian no. rangka/no. mesin dengan BPKB.
3. Membawa kembali berkas ke loket pendaftaran(no.1). Setelah dicek nanti berkas dikembalikan ke kita.
4. Selanjutnya ke bagian fotocopy untuk mengcopy semua berkas yang kita pegang. Biayanya Rp.5000.
5. Masuk ke dalam gedung samsat, setelah ambil antrian, serahkan berkas di loket khusus.
6. Setelah dapat berkas, naik ke lantai 2 untuk membayar TNKB(Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) di loket BRI.
7. Masih di loket BRI lantai 2, membayar pajak kendaraan.
8. Selesai
Harusnya di poin 8 di atas, kita langsung menuju loket pengambilan TNKB(plat kendaraan). Sayangnya pas saya mengurus kemarin stok plat sedang habis dan tak bisa langsung jadi. Si petugas bilang kita nanti akan di-sms kalau plat sudah ada. Dan saya tanya ke orang-orang yang datang mengambil plat baru, ternyata mereka sudah cek fisik sejak 6 bulan sebelumnya! Glek..
Hari & Jam Pelayanan Samsat Batam:
Senin-Jumat: 08.00 – 15.00
Sabtu: 08.00-12.00
sampai plat2 aja dikorupsi…